Kendalanya yakni tingkat kepatuhan terhadap wajib pajak di Kabupaten Tulungagung yang masih berada diangka 85 persen dari total keseluruhan wajib pajak.
Mengingat, skema parkir berlangganan ini berkaitan dengan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga :Lupa Padamkan Api Saat Memasak, Rumah di Turus Gampengrejo Kediri Terbakar
“Semester pertama ini masih kurang 1 persen dari target awal kami. Namun, realisasi retribusi parkir berlangganan sangat berkaitan dengan pembayaran PKB, jadi saat wajib pajak membayar PKB sudah termasuk membayar parkir berlangganan,” ungkapnya.
Secara rinci, Mahendra menyebut, total pendapatan yang masuk sejauh ini, penyumbang terbesar retribusi parkir merupakan kendaraan roda dua dibanding roda empat.
Menyikapi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan bapenda, Pemkab Tulungagung dan Polres Tulungagung untuk mendongkrak realisasi penerimaan retribusi parkir.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mendatangi wajib pajak secara langsung maupun melakukan kegiatan penertiban PKB di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga :Sekda Nganjuk Nur Solekan Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Terkait Kasus ini
Atas upaya ini, pihaknya optimis jika capaian retribusi sektor parkir di Kabupaten Tulungagung mampu mencapai target tahunan pada akhir tahun 2026.
“Kami rutin berkoordinasi lintas sektor dan memberikan sosialisasi maupun mengingatkan masyarakat secara langsung untuk tertib membayar pajak,” pungkasnya.



















