Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun).
Sementara itu, pasar obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026: net buy Rp0,20 triliun).
Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan.
Baca Juga :Timun Melambung hingga 10.000 per Kilogram, Petani di Kediri Sumringah
Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun, turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Di bidang penegakan hukum, terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan,
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Baca Juga :Masa Tunggu Haji Jemaah Ponorogo Diproyeksi Menjadi 28 Tahun
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.



















