“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan.
Baca Juga :Jelang Bazar Blitar Jadul 2026, Pemkot Blitar Siapkan Jukir Berseragam Khusus
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang digunakan saat beraksi.
Menurut Budiono, motif pelaku diduga menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu agar aksinya berjalan lancar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Baca Juga :Program UPPO Poktan Tirto Mulyo 2 Kepanjen Nganjuk Terkesan Milik Perorangan
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” katanya.



















