Bawa Sabu 85 Gram, Dua Pria Asal Singosari Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 85 Gram, Dua Pria Asal Singosari Ditangkap Polisi

Budiono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S alias A. Barang tersebut disebut diperoleh melalui sistem ranjau.

Baca Juga :Sebanyak 56 Warga Binaan Rutan Ponorogo Ikut Sekolah Kesetaraan, Jalani MPLS di Balik Jeruji

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Read More

“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Budiono.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga :Merasa Martabat Profesi Diciderai, PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan saksi ahli, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

“Polres Malang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Budiono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *