Polisi belum menutup kemungkinan SRS pernah beraksi di tempat lain dengan modus serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” terang Kapolsek Jombang.
Baca Juga :Pelaku Vandalisme Kereta Mbah Gleyor Diamankan, Ternyata ini Orangnya
Belum selesai di situ, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum pun terus berjalan.
“Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/7/2026) siang. Pelaku datang ke toko oleh-oleh di Desa Denanyar dengan modus berpura-pura menjadi sales yang menawarkan sabun cuci muka kepada pemilik toko, Nur Chakim (52).
Setelah tawarannya ditolak, pelaku meninggalkan toko. Namun sekitar satu jam kemudian, pria tersebut kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di sisi timur halaman toko, tepat di dekat tembok dan keran air. Korban sempat mengira pelaku hendak mencuci kaki. Namun hanya dalam hitungan detik, pelaku merusak kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan ke arah timur.
Baca Juga :Panitia Muktamar ke-35 NU Siapkan Penginapan Berkonsep Hotel untuk Ribuan Peserta
Korban yang menyadari motornya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi. Rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.



















