“Hingga saat ini masih terus komunikasi antara bagian hukum dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, tentu salah satunya opsi evaluasi Perbup itu,” pungkasnya.
Sementara itu, penyidik Kejari Ponorogo masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Sedikitnya 35 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Ponorogo memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena masih menunggu hasil penghitungan final dari auditor yang berwenang.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara.
Baca juga: Kejari Ponorogo Sita Rp748 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Meski demikian, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















