Sebelum resmi ditahan, Agus telah berulang kali menjalani pemeriksaan penyidik guna mengusut aliran dana serta modus operandi dalam jual beli lapak pedagang yang disinyalir menyalahi aturan hukum.
Dugaan praktik culas ini sebelumnya sempat memicu kecaman dari kalangan pedagang Pasar Induk Among Tani. Sejumlah perwakilan pedagang bahkan berulang kali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat yang bermain dalam distribusi kios.
Dengan ditahannya tersangka, tim penyidik kini memfokuskan pendalaman guna menelusuri potensi aliran dana haram ke pihak-pihak lain serta membuka peluang munculnya tersangka baru. Kejari Kota Batu terus merampungkan berkas perkara dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga:Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi
Kasus ini menyedot perhatian publik secara luas mengingat Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu aset strategis dan ikon fasilitas perdagangan utama yang dibangun oleh Pemerintah Kota Batu.



















