Dalam hasil rilis tersebut, terdapat tiga pengungkapan kasus menonjol yang menyita perhatian, yakni kasus nelayan brondong SG (46) yang ditangkap di kamar kos Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, dengan barang bukti terbanyak mencapai 41 paket sabu seberat 11,39 gram.
Lalu Kasus Jaringan Mantup (M alias CE-EM dkk), pengungkapan target operasi di wilayah Mantup hingga pengembangan ke Balongpanggang, Gresik, melibatkan pasangan pria dan wanita dengan barang bukti 7,8 gram sabu. Transaksi menggunakan metode perpesanan daring dengan sistem ranjau serta cash on delivery (COD). Juga Kasus Jaringan Maduran (MI alias Gareng), penangkapan tersangka MI dengan barang bukti 2,5 gram sabu yang didapat dari pemasok di kawasan Kenjeran, Surabaya.
Adapun sebaran lokasi pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba 2026 ini melingkupi Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong, hingga Deket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing, meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga:Polres Lamongan Tangkap Nelayan Brondong Pengedar Sabu di Kos-kosan Paciran
“Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang nekat mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Kompol Jodi.


















