Salah satu indikasi kecurangan ditemukan di Blok A Pasar Paing. Pemegang legalitas kios resmi hanya membayar retribusi ke Perumda Pasar sekitar Rp5 ribu per hari. Namun, kios tersebut diduga disewakan kembali kepada pedagang lain secara ilegal seharga Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun.
“Praktik penyewaan di bawah tangan seperti ini merugikan pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan kios dengan tarif resmi. Jika pengalihan tetap dilakukan secara di bawah tangan, pasti kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Luthfi.
Sebagai tindakan awal, Perumda Pasar Joyoboyo mulai mengirimkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang belum melengkapi legalitas. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus perjanjian dan administrasi resmi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, pengelola pasar akan mengambil tindakan penertiban secara tegas.
Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo juga memberikan kelonggaran skema pembayaran secara mengangsur bagi pedagang yang memiliki kendala keuangan dalam melunasi tunggakan jasa layanan, selama ada niat baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Selain penataan administrasi kios, pengelola pasar juga berencana melakukan normalisasi saluran air di kawasan Pasar Bandar dengan membongkar bangunan tambahan di atas drainase guna mengantisipasi luapan banjir saat hujan deras.



















