Tertibkan Penguasaan Kios Ilegal dan Sewa Bawah Tangan, Perumda Pasar Joyoboyo Beri Waktu Pedagang 7 Hari

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi saat memberikan penjelasan.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi saat memberikan penjelasan. (foto: burhan)

Salah satu indikasi kecurangan ditemukan di Blok A Pasar Paing. Pemegang legalitas kios resmi hanya membayar retribusi ke Perumda Pasar sekitar Rp5 ribu per hari. Namun, kios tersebut diduga disewakan kembali kepada pedagang lain secara ilegal seharga Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun.

“Praktik penyewaan di bawah tangan seperti ini merugikan pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan kios dengan tarif resmi. Jika pengalihan tetap dilakukan secara di bawah tangan, pasti kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Luthfi.

Sebagai tindakan awal, Perumda Pasar Joyoboyo mulai mengirimkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang belum melengkapi legalitas. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus perjanjian dan administrasi resmi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, pengelola pasar akan mengambil tindakan penertiban secara tegas.

Read More

Baca juga:Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Kahuripan di Kras Kediri, Polisi Telusuri Identitas Korban

Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo juga memberikan kelonggaran skema pembayaran secara mengangsur bagi pedagang yang memiliki kendala keuangan dalam melunasi tunggakan jasa layanan, selama ada niat baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Selain penataan administrasi kios, pengelola pasar juga berencana melakukan normalisasi saluran air di kawasan Pasar Bandar dengan membongkar bangunan tambahan di atas drainase guna mengantisipasi luapan banjir saat hujan deras.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *