Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan penyedia kamar kos short time (tiga jam) di Kompleks Perumahan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan di lima kos-kosan pada Senin (15/1/2024) lalu, warga menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri diduga sedang melakukan aktivitas yang tidak senonoh di dalam kamar.
Dua penyedia rumah kost short time yang diamankan polisi berasal dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya adalah TP (35), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, dan IA (26) asal Desa/Kecamatan Lengkong.
Sementara penyewa kamar short time atau jam-jaman, dengan inisial ID (19) warga Kecamatan Sumobito, dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben, Jombang, juga ditahan di Mapolres Jombang untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, berdasarkan keterangan dari TP dan IA, penyedia kos menyewa rumah tersebut selama 1 tahun dan menyewakan kamarnya kepada orang lain dengan tarif per jam sebesar Rp 30 ribu.
Dari bisnis kos short time tersebut, mereka berhasil memperoleh keuntungan per hari sekitar Rp 200 ribu.



















