Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran saat karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setelah menetapkan tersangka, Satreskrim Polres Jombang kini menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus ini.
Baca Juga :Antisipasi Terkendala Cuaca, DKPP Kota Blitar Minta Tambah Pekerja Proyek Rehab Pasar Ikan Hias
Kelima tersangka tersebut terdiri dari KDF (26), SK (24), serta tiga lainnya yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melempar batu dalam kericuhan yang terjadi saat karnaval berlangsung.
“Lima tersangka sudah kami periksa. Namun, karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai prosedur, Kapolres berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (9/9/2024).
Penerapan Restorative Justice dilakukan setelah pelapor mencabut laporannya dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “RJ diterapkan atas dasar hak pelapor yang mencabut laporan tanpa tekanan apa pun. Kami duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur,” jelas Margono.



















