Kediri, SEJAHTERA.CO – Diduga membawa kabur mobil dan menggadaikanya, ABS (25) warga Dusun Srigading, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi.ABS diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo di Dusun Ngampel Desa Selodono Ringinrejo, Sabtu (10/2/2024).
Pelaku diringkus lantaran diduga membawa kabur dan menggadaikan mobil sejak 11 Januari laku. Korbannya, Khoirul (46), warga Dusun Tumpang Desa Purwodadi Ringinrejo,
Akibatnya korban rugi Rp 70 juta dan kasusnya ditangani ke Polsek Ringinrejo dan pelaku sudah diamankan.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno melalui Aipda Yudho Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo menyampaikan pelaku mengaku perbuatanya dan kini masih diperiksa.
“Sudah kami amankan dan masih diperiksa. Pelaku akui gadaikan mobil tersebut seharga Rp 15 juta,” jelasnya.
Peristiwa bermula dari korban didatangi sahabat korban dan mengatakan ada orang yang akan menyewa mobil. Orang sudah biasa membawa mobil elf milik teman korban untuk antar orang.
Selanjutnya mobil disewa dengan kesepakatan dua hari dan harga sewa Rp 700.000. Pada perkembanganya setelah dua hari lewat, mobil tersebut tak kembali dan pelaku minta tambah satu hari dan tranfer uang Rp 500.000.



















