Tiga hari lewat, mobil tak juga kembali dan korban bersama temanya ini mendatangi rumah pelaku dan mengetahui saat itu pelaku di rumah. Korban bersama temanya meminta mobil segera dikembalikan dan pelaku mengatakan mobil dipinjam teman pelaku.
Korban berusaha mendesak pelaku agar mobil harus dikembalikan secepatnya. Akhirnya pelaku mengakui kalau mobil digadaikan di Tulungagung. Tak terima mobil digadaikan, korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Ringinrejo.
Mendapatkan laporan warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terkait kronologis pelaku menggadaikan mobil korban. Saat polisi melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku berada di Selodono.
Tak ingin buruan lolos, petugas meringkus pelaku dan digelandang ke Polsek Ringinrejo untuk diperiksa. Didepan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui gadaikan mobil tersebut senilai Rp 15 juta di Tulungagung.
Untuk mempertanggungjawabksn perbuatanya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ringinrejo untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita jerat pasal 378 jo 372 kuhp tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun,” imbuhnya. (bak)



















