Belum Masa Kampanye, APK Berdiri di 120 Titik Wilayah Kabupaten Tulungagung

Belum Masa Kampanye, APK Berdiri di 120 Titik Wilayah Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kabupaten Tulungagung. Kendati belum masuk masa kampanye, Bawaslu menghimbau agar masing-masing Caleg tidak berbuat curang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pascapenetapan DCT, ada jeda waktu selama 25 hari sebelum masuk masa kampanye mulai Selasa (28/11/2023). Berdasarkan penelusuran, Bawaslu mendapati banyak APK Caleg yang sudah terpasang.

Bahkan pemasangan APK tersebut memampang foto, nomor urut, hingga ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu pada kontestasi Pileg 2024. Hal ini dianggap melanggar aturan lantaran seharusnya saat ini merupakan masa tenang karena belum memasuki masa kampanye.

Read More

“Marak baliho dan banner caleg yang sudah terpasang dan itu termasuk melanggar aturan, karena saat ini belum masuk masa kampanye,” kata Suyitno Arman, Senin (6/11/2023).

Selain itu, jelas Arman, pihaknya juga memantau jika APK yang dipasang tidak sesuai aturan berdasarkan Perda Reklame lantaran dipasang pada tiang listrik, rambu-rambu, median jalan hingga pohon jalan raya.

Pada perda tersebut diatur tata cara pemasangan hingga lokasi pemasangan baliho.

Diketahui, lokasi terlarang untuk pemasangan baliho tersebut berada pada area tempat ibadah, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga fasilitas umum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *