Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca Juga :Tiga Hektare Hutan Jati Terbakar, Api Padam di Dekat Perkampungan
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu dilaksanakan di halaman kejaksaan, Selasa (17/9/2024).
Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk perkara mulai bulan Mei sampai dengan September 2024.
Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika sabu-sabu seberat 261,05 gram, seperangkat alat hisap, ganja kering seberat 481.94 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L sebanyak 160.859 butir dan 14 butir pil alganax.
Baca Juga :Aksi Badut di Depan Kejari Jombang, FRMJ Kritik Lambatnya Penegakan Hukum
“Selanjutnya ponsel, senjata tajam seperti pisau dapur, pisau lipat, pakaian, dosbox ponsel, selang, karung,” ucapnya.



















