Madiun, SEJAHTERA.CO – Kisruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Siddiq kepada Anton Kusumo sebagai anggota dewan Kota Madiun masih belum mendapatkan titik temu.
Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman yang menyebut Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun.
Ia menjelaskan bahwa tugas fungsional DPRD terkait proses PAW sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pengiriman surat ke Gubernur Jawa Timur sudah dilakukan, namun belum ada balasan dari pihak Gubernur belum ada tanggapan,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Ia juga mengatakan, bahwa surat sudah ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota untuk susulan.
“Sudah saya kirim kalau tidak percaya bisa dicek,” imbuhnya.
Menurutnya, belum adanya balasan terkait surat yang ditujukan, kemungkinan gugatan yang dilayangkan Ikhsan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Ia juga mengatakan, terkait isi surat Sekda Kota Madiun hanya meneruskan dan menjabarkan bukan mengamini atau membenarkan surat tersebut.



















