Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk
Foto ilustrasi

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, harus menginap di hotel prodeo milik Polres Nganjuk.

Baca Juga :Tak Tampung PPDB, Komisi C DPRD Kota Batu Berikan Perhatian Pemberlakuan Jalur Zonasi hingga RW

Terduga pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur asal Kecamatan Ngronggot ini diamankan Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB, saat berada di rumahnya.

Read More

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

AMJ ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga :Puluhan Perlintasan KA di Kabupaten Blitar Tak Berpalang Pintu

Dugaan persetubuhan itu dilakukan AMJ di tempat kejadian perkara atau TKP rumah korban inisial NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *