Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk
Foto ilustrasi

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WhatsApp yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh terduga pelaku,” ungkap Kapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024) pagi.

“Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi,” sambungnya.

Baca Juga :Sikat Delapan Tersangka Narkoba, Mayoritas Warga Kota Blitar

Read More

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya a mengerahkan Unit PPA dibantu dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengamankan terduga pelaku.

Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur ini.

Baca Juga :Laka Karambol di Ponorogo, Satu Kendaraan Masuk Parit Sedalam 10 Meter, ini Kronologinya

“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *