Jombang, SEJAHTERA.CO – KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan rencana penyediaan delapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Baca Juga : Lahan Organik Diperluas, Tingkatkan Produksi Padi Sehat di Kabupaten Trenggalek
TPS khusus ini akan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang dan disiapkan untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.
Danang Subandono, Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa penyediaan TPS khusus ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di lokasi-lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), pondok pesantren, panti sosial, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga : Lima Hari Kerja Puskesmas Trenggalek Masih Pembahasan
“TPS khusus disiapkan agar para pemilih yang berada di tempat-tempat tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun mereka tidak berada di TPS asal sesuai alamat KTP mereka,” kata Danang, Senin (12/8).



















