Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) berupa plengsengan saluran tersier yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk, dana anggaran proyek yang diterima diduga tidak utuh alias ada potongan.
Baca Juga :Kaji Mbing Terjun Langsung saat Pembekalan Ribuan Relawan, Larang Pendukung Jelekkan Paslon Lain
Dugaan potongan dana anggaran untuk proyek P3-TGAI ini setelah diambil dari rekening bank, dan diduga langsung dipotong oleh perantara, sebelum diserahkan ke HIPPA selaku penerima proyek P3-TGAI.
Tak jarang, pengurus HIPPA selaku penerima proyek P3-TGAI ibarat tak punya wewenang untuk mengerjakan proyek swakelola tersebut, lantaran proyek plengsengan saluran tersier tersebut banyak dikerjakan pihak lain.
Contohnya, pengerjaan proyek plengsengan saluran tersier pada HIPPA Sumber Rejeki Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, yang diduga dikerjakan pihak lain, meski memanfaatkan tenaga kerja lokal.
Baca Juga :Pangdam V Brawijaya Tinjau Kesiapan Penutupan TMMD ke-122 Tahun 2024 Kodim 0809 Kediri
“Saya hanya dapuk mandor. Setiap hari Sabtu setor catatan para pekerja kepada teman perangkat desa, yang katanya masih saudara dengan penggarap proyek plengsengan ini,” ujar Lamiran ketua HIPPA Sumber Rejeki.
Lamiran mengungkapkan, sebelum mendapat proyek P3-TGAI ini, HIPPA Sumber Rejeki belum berbadan hukum. Padahal salah satu syarat penerima proyek, harus berbadan hukum.
“Jadi sama yang bawa itu dibuatkan badan hukum, berikut operasional ke Surabaya dan lainnya, dicukupi sama perantara,” aku Lamiran.
Baca Juga :Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Ngronggot, Ini yang Diamankan
Tak hanya itu, sebenarnya Lamiran sadar jika dana anggaran untuk proyek P3-TGAI akan dipotong, namun dia merelakan lantaran para petani memang butuh plengsengan saluran tersier.
“Dana dipotong puluhan juta rupiah, dan material proyek juga dikirim oleh perantara, berikut pengerjaannya. Saya nurut saja penting petani dapat proyek irigasi,” katanya.
Namun ketika ditanya siapa perantara itu, Lamiran enggan untuk menjawab. Yang ia tahu, sang perantara proyek itu oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Nganjuk.



















