Blitar, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Blitar mempertanyakan komitmen KPU Kabupaten Blitar terkait fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Baca Juga :Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kediri Gelar Nobar dengan Pelajar
Fasilitasi APK bagi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Blitar oleh KPU Kabupaten Blitar tersebut meliputi pencetakan, pemasangan dan pemeliharaan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, dalam pendataan APK mingguan di minggu ke empat masa kampanye, pihaknya kesulitan mendata mana APK milik paslon dan mana APK yang difasilitasi KPU.
“Hingga kini, kami belum menerima surat ataupun surat tembusan terkait dengan penetapan jumlah fasilitasi alat peraga kampanye, bahan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati blitar tahun 2024 dari KPU,” kata Masrukin, Rabu (30/10/2024).
Masrukin mengatakan, pada minggu ke empat tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, bawaslu mendata jumlah alat peraga kampanye (APK).
“Dari hasil rekapitulasi APK rusak di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar yang didata oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD atau panwaslu kelurahan/desa dari total 6.897 APK terpasang, 310 di antara rusak dan utuh terpasang ada 6.587 APK,” kata Masrukin.



















