Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dendi Darmawan (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas kepolisian usai melakukan penganiayaan. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk proses persalinan istrinya.
Baca Juga :Dugaan Percobaan Pembunuhan, Suami Gorok Leher Istri, Ini Penyebabnya
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korbannya yakni Yusuf (60) dan istrinya Siti Munawaroh (66) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Kasus itu terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB yang saat itu pelaku datang ke toko korban untuk membeli sembako.
Setelah berbelanja, Dendi meminta bon atau hutang barang belanjaan yang berisikan gula, minyak goreng dan lain-lain, diperbolehkan kemudian ditaruh pada sepeda motornya.
Baca Juga :Afiliator Judol Jadi Tersangka, Berpendapatan Rp 2,5 Juta Perbulan
“Awalnya pelaku cuma berbelanja, tetapi berniat ngebon atau hutang terlebih dahulu kepada korban, dan korban pun memperbolehkan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (14/11/2024).
Tapi bukannya pulang, pelaku justru kembali masuk ke toko kelontong dan menemui kedua korban untuk meminta sejumlah uang. Korban pun mengingatkan pelaku untuk segera pergi sebelum satpam yang ada di dekat toko tersebut datang menghampiri, dimana hal itu membuat pelaku panik.



















