Nganjuk, SEJAHTERA.CO — Lagi, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk, dan mengamankan dua terduga pengedar dengan total barang bukti sebanyak 145 butir.
Baca Juga :Debat Ketiga Ditiadakan, Cabup Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni Kecewa
Dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L itu, RS (31) warga Dusun Bujel Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, dan DS (35) warga Jalan Janoko Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
“Kedua terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L ini masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga :Jumat Berkah, Polres Blitar Bagi-bagi Nasi ke Jamaah Masjid dan Coaching Clinic SIM
Diungkapkan, penangkapan bermula pada Selasa, 12 November 2024, saat tersangka RS diamankan di rumahnya beserta barang bukti 97 butir pil dobel L yang ditemukan dalam bungkus rokok.
“Kemudian kasus dikembangkan hingga dapat membekuk jaringan di atasnya. Kami berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkoba di Nganjuk. Semua pihak terkait akan dilibatkan agar jaringan ini dapat diungkap sepenuhnya,” tegas Kapolres Nganjuk.



















