Permenaker Belum Turun, Penetapan UMK di Kota Blitar Molor

Permenaker Belum Turun, Penetapan UMK di Kota Blitar Molor
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Para pekerja sektor formal di Kota Blitar dalam beberapa hari ini sport jantung. Pasalnya, jika biasanya akhir November sudah ada penetapan Upah Minimum Kota atau UMK 2025, hingga kini belum ada kejelasan.

Baca Juga :Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan

Telatnya penetapan besaran UMK itu diperkirakan disebabkan karena belum turunnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar penghitungan upah.

Read More

Tak pelak penetapan UMK harus mundur dari jadwal awal akhir November lalu hingga akhir bulan ini atau paling cepat 25 Desember.

Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, Ditargetkan Rampung Hari ini

“Penyebabnya karena belum ada payung hukum terbaru soal penghitungan upah,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, Selasa (3/12/2024).

Dia mengatakan molornya penetapan UMK itu tak hanya di Kota Blitar saja, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah. Daerah tak berani ambil risiko tanpa ada regulasi dari pusat.

“Infonya Permenaker terbaru kemungkinan akan turun minggu ini. Kalau mundur berarti target penetapan UMK oleh gubernur mundur 25 Desember,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *