Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus penipuan tetap mendominasi laporan kriminal di wilayah kerja Polres Blitar Kota. Kategori penipuan di antaranya modus jual beli online hingga simpan pinjam.
Baca Juga :PMK Menjangkit 157 Ternak, Data Dispertahankan Ponorogo: 1 Mati Mendadak, 2 Potong Paksa
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, selama tahun 2024 lalu, satreskrim menerima laporan tindak pidana kriminal sebanyak 244 kasus. Ratusan kasus itu terdiri dari berbagai jenis laporan.
“Dan memang paling banyak laporan adalah soal penipuan. Mulai jual beli online hingga pinjam meminjam,” katanya, Kamis (2/1/2024).
Danang mengatakan, dari puluhan kasus penipuan itu ada sudah mengantarkan tersangka ke balik jeruji. Ada pula belum tuntas karena minimnya saksi dan barang bukti di lapangan.
Baca Juga :Ungkap Perdagangan Bayi, Kapolres Batu: Dijual Rp 19 Juta Per Bayi
Salah satu kasus penipuan yang menonjol dan berhasil diungkap adalah penipuan kepada nasabah bank pelat merah yang mengalami kredit macet di Kecamatan Nglegok.
Polisi menetapkan 1 tersangka yang mengaku bisa membebaskan tunggakan kredit bermasalah. “Itu yang paling menonjol. Lainnya terus didalami,” katanya.



















