Malang, SEJAHTERA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp35 juta hanya dalam dua bulan dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial.
Baca Juga :Dua Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Pemasok Asal Tulungagung Masih DPO
Pasutri yang diringkus Polres Malang itu, FI (27) dan PN (24). Keduanya diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.
Pasangan suami istri atau pasutri ini pun langsung digrebek petugas Polres Malang di rumahnya, Minggu (5/1/2025).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto di Mapolres Malang, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga :Jabatan Pj Walikota Batu Berakhir, ini Tanggapan Aries Agung Paewai
Dijelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’.
Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkapnya.
Baca Juga :Angka Kekerasan Perempuan 2024 Meningkat, Jeratan Judol Picu Pertengkaran di Blitar


















