Kediri, SEJAHTERA.CO – Arus lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri saat ini benar-benar menjadikan perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Yang perlu diperhatikan pedagang ternak ataupun peternak adalah pentingnya kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih menjelaskan setiap pedagang atau peternak yang transaksi ternak perlu menunjukkan SKKH ini ke pembeli dan ini pembuktian bahwa kondisi sapi atau jenis ternak lainnya yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit atau terinfeksi PMK.
“SKKH ini diterbitkan oleh DKPP Kabupaten Kediri dan peternak atau pedagang bisa mendapatkan SKKH ini. Hal ini jika pedagang ternak ingin menjual ternaknya keluar wilayah Kabupaten Kediri. Perlu dibawa dan bisa menunjukkan bahwa ternak yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak sakit,” jelasnya.
Baca Juga :Penerimaan ZIS di Baznas Ponorogo Meningkat hingga Dua Kali Lipat, Bupati Beri Apresiasi



















