Ditambahkan Tutik, populasi ternak sapi di Kabupaten Kediri saat ini ada 200.000 lebih dan tidak semua sapi terpapar PMK dan masih ada sehat.
Karena kebutuhan daging sapi tinggi, pedagang yang akan menjual sapi untuk kebutuhan daging sapi perlu memiliki SKKH. Hendaknya SKKH harus dimiliki peternak atau pedagang sapi potong untuk daging konsumsi.
“Demikian juga pedagang sapi luar daerah yang akan menjual sapi ke wilayah Kabupaten Kediri juga perlu memiliki SKKH dan menunjukkan SKKH ke pembeli,” ujarnya.
Baca Juga :Diduga Jadi Tempat Mesum Kos-kosan di Kertosono Digeledah Aparat
“Saat ini pasar hewan di Kabupaten Kediri sedang tutup tapi transaksi bisa jadi di luar pasar hewan dan kami berharap pedagang sapi Kabupaten Kediri tetap waspada penyebaran PMK,” imbuhnya.



















