Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kini telah masuk tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Baca Juga :Penerimaan ZIS di Baznas Ponorogo Meningkat hingga Dua Kali Lipat, Bupati Beri Apresiasi
Pada perkara ini, Kepala Desa Tambakrejo, Suratman menjadi tersangka dan sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tulungagung .
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, JPU Kejari Tulungagung telah menerima tersangka beserta barang bukti atas kasus dugaan tipikor di Desa Tambakrejo.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini menandakan jika perkara dugaan tipikor itu sudah masuk tahap 2.
Baca Juga :Ringkus 4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon, Puluhan Ribu Pil Dobel L Diamankan
Pada perkara ini, hanya terdapat satu orang tersangka yang merupakan Kades Tambakrejo itu sendiri yakni Suratman. Dia terjerat kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2020 hingga 2022.
“Kemarin pada Rabu (15/1/2025), tersangka atas nama Suratman sudah diserahkan ke JPU Kejari Tulungagung,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).



















