Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lelaki berinisial MJ (44) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Pagerwojo. Diketahui, lelaki tersebut kedapatan menjalankan perjudian jenis toto gelap (Togel).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, ungkap kasus ini bermula saat petugas Polsek Pagerwojo menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian. Pasalnya, masyarakat sendiri sudah cukup resah terhadap aktivitas perjudian yang masih terus terjadi di Pagerwojo.
Mendapati laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pagerwojo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku perjudian tersebut. Hingga pada Kamis (16/1/2025), petugas akhirnya mendapat informasi jika aktivitas perjudian tengah terjadi di salah satu warkop di Desa Mulyosari Pagerwojo.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di salah satu warkop di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga :Angka Kesembuhan PMK di Ponorogo 30 Persen, Dipertahankan Genjot Vaksinasi Zona Hijau
Setelah menerima informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pagerwojo kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membekuk pelaku. Setibanya petugas di TKP, diketahui jika pelaku baru saja menerima tombokan dari orang untuk didaftar ke situs judi online (Judol).



















