Balap Liar di Blitar Diobrak, Pengendara Motor Kocar-kacir, Sebanyak 46 Motor Ditilang

Balap Liar di Blitar Diobrak, Pengendara Motor Kocar-kacir, Sebanyak 46 Motor Ditilang
Sejumlah motor yang diamankan dalam operasi atau Razia balap liar dan knalpot brong. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Aksi balap liar dan motor berknalpot brong membuat polisi geregetan. Pasalnya, keberadaannya dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Akibatnya, polisi pun menggelar razia besar-besaran dengan sasaran motor knalpot brong dan balap liar. Setidaknya ada 48 motor yang berhasil diamankan. Mirisnya, dari total 48 motor itu, hanya 22 motor yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Baca Juga :Terungkap Melalui CCTV, Maling Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Kandat

Read More

Sementara lainnya belum dilengkapi. Ada yang beralasan masih dibawa teman ada pula yang ketinggalan di rumah.

“Razia ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Motor-motor yang berhasil diamankan dibawa ke kantor polisi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Minggu (2//2/2025).

Razia yang digelar pada Sabtu malam Minggu sekitar pukul 22.30 itu dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Melibatkan petugas sedikitnya 50 polisi lebih. Puluhan petugas itu terbagi tiga regu dengan sasaran Razia berbeda-beda.

Di antaranya regu 1 razia dan siaga di Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Supriyadi, Jalan Kalimantan, Jalan Bali, Jalan Kenari dan lain sebagainya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *