JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/02/2025).
Dilansir dari laman Setkab, PP itu mengatur kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
BACA JUGA : Curanmor Parkiran Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kapolres Batu: Pelaku Ditangkap Dirumahnya
Menurut Presiden Praboso Subianto, PP itu bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui penyimpanan devisa DHE SDA.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” ujar Presiden Prabowo Subianto dilansir dari laman Setkab.
Eksportir sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi meliputi perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
BACA JUGA : Penipuan Modus Proyek Pengadaan Pangan, Warga Plandaan Jombang Rugi Rp 800 Juta
Mereka diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional dalam kurun waktu 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara bagi eksportir sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.



















