Sewakan Kamar Kos Jam-jaman di Kertosono untuk Berbuat Cabul, Ditangkap Polisi

Sewakan Kamar Kos Jam-jaman di Kertosono untuk Berbuat Cabul, Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Kertosono saat razia kamar kos yang disewakan, dan mengamankan pasangan bukan suami istri. (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Polsek Kertosono Polres Nganjuk.

Ini setelah dia diduga menyewakan kamar kos secara jam-jaman kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.

Pemuda yang diamankan Polsek Kertosono tersebut adalah DE (19) Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Read More

Tak hanya itu, petugas Polsek Kertosono juga mengamankan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Baca Juga :Perempuan Warga Binaan Lapas Blitar Melahirkan Bayi Kembar, Tanpa Suami Akhirnya Diadopsi

Dari keterangan pasangan bukan suami istri tersebut, pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165 ribu, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

Baca Juga :Cemburu Postingan Pacar Di-Like, Empat Perempuan di Blitar Bully Teman Satu Sekolah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *