Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus prostitusi adegan telanjang dengan menggunakan media live streaming. Dalam sebulan setidaknya mampu mengumpulkan pundi-pundi Rp 40 juta sebulan.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran Memo menyebutkan, kasus pornografi itu berhasil diungkap setelah polisi mendaatkan laporan dari masyarakat. Jika ada satu akun di media sosial yang menyajikan tontontan vulgar.
Yakni selain telanjang bulat, juga mempertontonkan aksi masturbasi menggunakan alat penggetar atau vibrator. “Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangkanya ini warga Blitar. Bergerak dan berhasil menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga :Entis Tionghoa Ikut Berbagi saat Ramadan, Bagi-bagi Takjil dan Adakan Pertunjukan Barongsai
Dia mengatakan, tersangka adalah DER (21) warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Ditangkap di rumahnya usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya 1 alat perangsang atau vibrator, tripod, celana tidur, ponsel, kemeja warna hitam dan flashdisk yang berisi rekaman video telanjang. “Uangnya ratusan ribu kami sita,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan live Tiktok. Usai mendapatkan viewer atau pengunjung dalam jumlah banyak, mengajak pengikut untuk beralih ke aplikasi Tevi. Di aplikasi itu awalnya, melakukan Gerakan sensual hingga mengundang penonton sebanyak 1.300 viewer.
Lalu untuk mengeruk keuntungan, tersangka mengubah lagi pengaturan aplikasi dengan aturan khusus. Artinya, jika ingin menonton harus memberikan gift atau star. Dari aturan itu, selanjutnya hanya tersisa 600 penonton saja.
Sebanyak 600 penonton itulah menjadi ladang bisnis tersangka.
Baca Juga :Bupati Jombang: Pentingnya Sinergi Seluruh Pihak Guna Ciptakan Situasi Kondusif



















