Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pria inisial AF (24) mengaku warga Dusun Nglungur Desa Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/4/2025) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ringinrejo di wilayah Kabupaten Tulungagung.
AF ditangkap polisi lantaran sejak 28 Februari 2025 diduga menggelapkan uang KSP Karya Mandiri Ringinrejo. Akibat dari penggelapan uang ini perusahaan alami kerugian Rp884.420.000. Saat ini terduga pelaku dijebloskan tahanan Polsek Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Diyan Purwandi melalui Aipda Andi Yudho Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo membenarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku penggelapan uang milik perusahaan.
Baca Juga :Dispertabun Kabupaten Kediri Akan Buat 900 Sumur untuk Kebutuhan Air Pertanian
“Masih kami periksa untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” kata Aipda Andi Yudho.
Dijelaskan, peristiwa bermula kecurigaan perusahaan yang mengaudit terkait laporan pembukuan keuangan pelaku pada 28 Februari 2025. Karena curiga perusahaan menelusuri meneliti mendalami keuangan ini.
Selama ini pelaku bertugas di lapangan. Tim perusahaan melakukan cek di lapangan dengan data anggota atau nasabah KSP ternyata banyak yang sudah lunas, tetapi oleh terduga pelaku tetap diajukan pinjaman ke KSP.
Akan tetapi tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan oleh terduga pelaku untuk mengajukan mengajukan pinjaman di KSP tersebut.



















