Baca Juga :Dapur Warga Kelurahan Sidokumpul Terbakar, Kapolsek Lamongan Kota: Diduga Ini Penyebabnya
Perusahaan mendalami lagi dan pengecekan di lapangan terhadap identitas nasabah, ternyata mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di KSP.
“Kemudian perusahaan melakukan audit lagi dan ternyata ditemukan 379 nama dan identitas yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman di KSP,” urainya.
Tidak terima perusahan dirugikan, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Ringinrejo
Mendapatkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Pelaku digelandang ke Polsek Ringinrejo untuk pemeriksaan. Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatanya dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Babat Lamongan Digerebek di Rumah Kos
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ringinrejo. Pelaku kita jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya.



















