Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari perkara yang sudah inkrah, Selasa (29/4/2025).
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara mulai dari periode 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan alat gerinda hingga dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali.
Berdasarkan data pemusnahan tersebut, didominasi barang bukti kasus tindak pidana obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yakni sebanyak 74.348 butir.
Baca Juga :Musim Pancaroba, Warga Kediri Diminta Waspada Ispa



















