Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Kejari Kota Kediri: Pil Dobel L Mendominasi

Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Kejari Kota Kediri: Pil Dobel L Mendominasi
Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memusnahkan perkara berkekuatan hukum tetap.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari perkara yang sudah inkrah, Selasa (29/4/2025).

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara mulai dari periode 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan alat gerinda hingga dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali.

Read More

Berdasarkan data pemusnahan tersebut, didominasi barang bukti kasus tindak pidana obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yakni sebanyak 74.348 butir.

Baca Juga :Musim Pancaroba, Warga Kediri Diminta Waspada Ispa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *