Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 6,03 gram, beserta seperangkat alat hisapnya.
“Ada juga ganja kering seberat 25,35 gram, pil dobel L sebanyak 74.348 butir, pil extacy setengah butir, dan 6.750 butir pil kuning,” jelasnya.
Tak hanya obat keras berbahaya maupun narkotika, ada juga sejumlah unit ponsel, 2 parang, 2 buah pisau, 134 botol minuman keras, dan 1 jerigen arak 25 liter. Selanjutnya, pakaian, tas, alat setrum, plat nomor palsu, kantong plastik, botol plastik, dompet kecil, sendal, sepatu, helm, serta bungkus rokok.
Baca Juga :Terungkap, Hasil Penyelewengan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Digunakan Tersangka untuk Beli Ini
“Kita lakukan pemusnahan ini bersama-sama sekaligus wujud akuntabilitas kita dengan disaksikan pemerintah daerah setempat dalam hal ini kelurahan,” tutur Kajari Kota Kediri.



















