Gerebek Rumah Pengedar, Polres Malang Sita 24,48 Gram Sabu

Gerebek Rumah Pengedar, Polres Malang Sita 24,48 Gram Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan di Polres Malang. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO –  Tim Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jatim, membekuk seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dari tangan terduga pengedar narkoba ini, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram.

Pengungkapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Read More

Baca Juga :Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam, BPBD Ponorogo Sisir Sungai Sejauh 2 KM

“Penggerebekan dilakukan Kamis (8/5/2025) lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika, antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih.

Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *