Gerebek Rumah Pengedar, Polres Malang Sita 24,48 Gram Sabu

Gerebek Rumah Pengedar, Polres Malang Sita 24,48 Gram Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan di Polres Malang. (arief/sejahtera.co)

“Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar AKP Bambang.

Baca Juga :Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran, Sita 8 Gram Sabu

Budug yang diketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang.

Read More

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bambang menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :Kebutuhan Stok Pangan Kabupaten Kediri Bulan Mei dan Jelang Idul Adha Mencukupi

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Bambang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *