Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025. Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di media sosial (medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai (Cash On Delivery).
Baca Juga :Pembentukan Kopdes Merah Putih di 264 Desa di Nganjuk Dimatangkan
Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat media sosial.
“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Ratusan miras tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan Kabupaten Kediri. Secara rinci, ada 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan.



















