Lamongan, SEJAHTERA.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Ngimbang mengamankan Su alias Paemo (40), warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Ia dibekuk lantaran diduga mencuri ponsel iPhone 13 milik Safri Romadhoni (27), seorang karyawan pabrik rokok Sampoerna.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, kejadian pencurian iPhone milik korban ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, saat korban sedang beristirahat di serambi selatan Masjid Miftahul Fallah Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.
“Sedangkan terduga pelaku yakni berinisial Su alias Paemo diamankan Unit Reskrim Polsek Ngimbang pada Jumat (23/5/2025) siang di ruko Terminal Ngimbang. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut,” kata Ipda Hamzaid, Minggu (25/5/2025).
Kronologi kejadian, awalnya sekitar pukul 07.30 WIB, korban Safri Romadhoni berangkat kerja dari rumah kontrakannya di Jombang menuju gudang Sampoerna di Dusun Kambangan, Lamongrejo, Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
“Setelah sampai di kantor, sekitar pukul 09.00 WIB, korban melanjutkan perjalanan untuk kunjungan ke petani tembakau di Dusun Duren, Desa Lawak,” jelasnya.
Usai melaksanakan kunjungan, lanjut Ipda Hamzaid, korban kembali ke kantor. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi ke Masjid Miftahul Fallah untuk menunaikan salat Duhur.
Setelah salat sekitar pukul 14.30 WIB, korban keluar menuju serambi masjid bagian selatan, duduk, dan mengeluarkan iPhone 13 warna biru tua miliknya untuk bermain TikTok sambil tiduran.



















