Kediri, SEJAHTERA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan tuntutan hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Kamis (3/7/2025) siang.
Yusa dituntut pidana hukuman mati oleh JPU karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dibacakan sidang tadi bahwa jaksa penuntut umum menuntut terdakwa pidana hukuman mati dengan pasal 340,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi
Baca Juga :Tebar Paku di Jalan, 17 Anak Bawah Umur di Tulungagung Diringkus Polisi
Iwan mengaku, alasan jaksa memberikan tuntutan pidana hukuman mati karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sadis lantaran menyebabkan tiga orang meninggal dunia.



















