Ternyata ini Alasan JPU Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar

Ternyata ini Alasan JPU Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar
Terdakwa Yusa usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Menurutnya, ada satu anak korban yang merupakan keponakannya selamat dalam insiden tersebut.

“Satu anak selamat, tapi mengalami trauma dan duka yang sangat mendalam,” ucapnya.

Untuk diketahui, Yusa melakukan pembunuhan tersebut terhadap kakak kandungnya yakni Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka yakni CAW pada Rabu (4/12/2024) dini hari.

Read More

Baca Juga :Sebanyak 17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Siswa Baru, 2 Lembaga Tak Mampu Penuhi Satu Rombel

Tak hanya itu, ada satu keponakannya yakni S yang juga merupakan anak kandung Kristina sempat dihabisi, namun selamat meskipun mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *