Kediri, SEJAHTERA.CO – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
Baca Juga :Ribuan Tiang Fiber Optic di Kota Blitar, Pemkot Minta Warga Awasi yang Belum Berizin
Surat Edaran Nomor 300.1.1/22/8/418.40/2025 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.AP, dan ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri.
SE tersebut mengacu pada Pasal 43 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah selama perayaan HUT RI berlangsung.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan sound horeg tidak diperbolehkan di jalan protokol. Sementara untuk rute pawai yang melewati kawasan permukiman, panitia wajib mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, RT, RW, dan kepala desa. Permohonan izin juga harus diajukan minimal 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, menegaskan bahwa aturan ini perlu disosialisasikan secara luas oleh camat dan kepala desa kepada panitia karnaval di tingkat desa.



















