Blitar, SEJAHTERA.CO – Hingga penghujung Juli 2025, pembangunan proyek fisik di Kabupaten Blitar masih belum juga dimulai. Salah satu penyebab utamanya adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada pelaksanaan di daerah.
Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Hamdan menjelaskan bahwa Dinas PUPR belum bisa memulai pengerjaan proyek fisik karena harus menyesuaikan dengan aturan baru dari pusat.
“Iya, memang belum bisa dimulai. Kami harus menyesuaikan aturan atau regulasi dari pemerintah pusat. Tetapi kami memastikan secepatnya bisa dimulai,” ujar Hamdan, Senin (28/7/2025).
Baca Juga :Bejat, Pria Paruh Baya di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya Selama 3 Tahun
Menurut Hamdan, pada tahun-tahun sebelumnya, proyek fisik seperti pembangunan jalan dan sarana pendukung lainnya biasanya sudah mulai digarap di pertengahan tahun. Namun tahun ini, banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk sejumlah arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melangkah. Keterlambatan ini karena adanya regulasi baru yang harus ditaati,” tegasnya.



















