Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sungguh gila aksi yang dilakukan SR (51) warga Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Pria paruh baya ini menyetubuhi mawar (bukan nama sebenarnya) anak tetangganya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Bukan hanya sekali, tersangka melakukan aksi bejatnya selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2022 lalu.
Aksi tersangka terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada keluarganya karena merasa bersalah.
“Ketahuannya saat korban akan lulus, di sekolah ada kegiatan renungan. Setelah kegiatan tersebut korban menceritakan kepada bibinya,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).
Baca Juga :Diduga Langgar Marka, Bus Harapan Jaya Serempet Pemotor di Kediri
Kapolres Ponorogo menceritakan jika aksi pertama yang dilakukan tersangka terhadap korban pada bulan Juni 2 Juni 2022 dan terbongkar pada Februari 2025.
Saat itu, korban yang tengah bermain teras rumah tersangka diminta untuk masuk ke dalam rumah serta disuruh untuk membuka situs dewasa di ponsel korban.
“Saat membuka situs dewasa, tersangka ini lalu mulai melakukan aksi pencabulan terhadap korban hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres Ponorogo.



















