Polisi Ultimatum Penjarah DPRD Blitar, Warga Mulai Serahkan Barang Jarahan

Polisi Ultimatum Penjarah DPRD Blitar, Warga Mulai Serahkan Barang Jarahan
Polisi ketika menginterograsi salah satu penjarah. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Gertakan polisi yang mengancam akan mendatangi rumah para penjarah bila tidak segera mengembalikan barang hasil jarahan, membuat sejumlah pelaku ciut nyali.

Gelombang warga pun mulai berdatangan ke kantor polisi untuk menyerahkan barang-barang yang sempat dibawa pulang pasca aksi anarkis di DPRD Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan hingga Minggu (7/9/2025) sudah ada tujuh warga yang secara sukarela mengembalikan barang jarahan. Mereka berasal dari berbagai daerah, bahkan salah satunya masih berusia anak-anak.

Read More

Baca Juga :Ribuan Siswa di Kecamatan Pesantren Kediri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kami berharap para penjarah segera menyerahkan barang kepada polisi. Kalau tidak, kami akan mendatangi rumah mereka karena kami sudah mengenalinya,” tegas Kapolres.

Barang-barang yang dikembalikan sebagian besar berupa perangkat elektronik, seperti komputer, printer, dan perlengkapan kantor lain.

Namun, berdasarkan laporan Pemkab Blitar, masih ada sejumlah barang yang belum dikembalikan. Polisi pun terus berkoordinasi dengan polsek hingga perangkat desa untuk mendorong warga menyerahkan barang rampasan.

Sebelumnya, pada Minggu dini hari (31/8/2025), aksi kerusuhan massa di DPRD Kabupaten Blitar berujung perusakan, pembakaran, hingga penjarahan. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan 41 warga yang diduga terlibat.

Baca Juga :Wali Kota Vinanda Pimpin Patroli Skala Besar TNI-Polri di Kota Kediri

Dari jumlah itu, 12 orang diproses hukum pidana, sembilan ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Aksi ini bukanlah demonstrasi atau penyampaian aspirasi, tapi murni tindakan anarkis yang merusak dan menjarah barang-barang inventaris milik negara,” tegas Kapolres.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, sembari memberikan kesempatan bagi warga yang terlanjur membawa pulang barang hasil penjarahan untuk mengembalikannya secara sukarela.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *