Polisi Tangkap Pria Asal Pujon Malang Pemilik 5 Kg Ganja Seharga Rp25 Juta yang Dikirim Lewat Ekspedisi

Pengedar ganja 5 kg warga Pujon ditangkap.
Pengedar ganja 5 kg warga Pujon ditangkap.(foto: istimewa) 

Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria berinisial D.K. alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tersangka dibekuk lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 5 kilogram.

Baca juga:Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi darat.

Read More

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengecekan ke pihak jasa pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan kriminalistik, dipastikan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Polisi kemudian menyusun strategi untuk melacak identitas penerima paket yang mengarah kepada tersangka D.K. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, petugas menggerebek rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pujon dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram yang dikemas dalam kardus, bahan pengemasan, serta handphone milik tersangka yang saat ini masih didalami melalui uji laboratorium,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka D.K. mengaku memesan dan membeli ganja seberat 5 kilogram tersebut seharga Rp25 juta melalui media sosial dari seseorang berinisial H. Saat ini, sosok berinisial H yang diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi darat ini menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum guna mengantisipasi upaya para pelaku kejahatan dalam mengelabui petugas.

Baca juga: Diduga Pengeboran PT ESA Bikin Sumber Air Warga Sumberbrantas Mati, Komisi B DPRD Kota Batu Minta Uji Forensik Lingkungan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat di atasnya serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *