Jombang, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik mafia tanah terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (21/10/2026). Penggarap lahan berinisial HE bersama rekannya, K, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan, justru melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.
Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, menilai gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat merupakan taktik untuk menghindar dari jeratan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polres Jombang.
“HE ini adalah penggugat di PN yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain. Bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan,” ungkap Sahrial Saragih saat memberikan keterangan pers di PN Jombang.
Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada tahun 1976. Kala itu, enam pemilik asal lahan menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Lahan tersebut kemudian dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan SHM No. 1.
Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri sebagai penggarap. Atas tindakan penyerobotan tersebut, ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat proses penyidikan pidana berjalan, HE dan K justru mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jombang.
Dalam gugatannya, Penggugat menyeret tiga pihak sebagai Tergugat, yakni Dewi Juliar (Tergugat I), Camat Wonosalam (Tergugat II), serta Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III) selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno pemegang SHM resmi.
Secara hukum perdata, merujuk Pasal 1340 KUHPerdata jo. Pasal 51 UUPA, status penggarap secara otomatis gugur apabila tanah telah dijual oleh pemilik sah. Oleh karena itu, Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan transaksi jual beli tersebut.
“Para penjual asal pada 1976 sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan pihak Penggugat,” tegas Saragih.
Selain cacat legal standing, Saragih menyoroti gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur. Pihaknya telah mengajukan Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jombang. Sesuai Pasal 81 KUHP jo. SEMA No. 4 Tahun 2011, perkara perdata yang objeknya sedang diproses secara pidana sepatutnya ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda Panggilan Istimewa. Pihak tergugat optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan eksepsi demi terciptanya kepastian hukum.



















